TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut kemungkinan maskapai penerbangan menutup beberapa rute internasionalnya setelah 59 negara melarang kunjungan warga negara Indonesia (WNI).
“Dampaknya WNI tidak boleh terbang memasuki negara-negara tersebut. Kemungkinan maskapai dalam negeri akan menutup international flight-nya,” ucap Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto saat dihubungi pada Rabu, 9 September 2020.
Pembatasan kunjungan WNI berkaitan dengan tingginya kasus positif corona di Tanah Air. Hingga Selasa, 8 September 2020, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 200 ribu. Jumlah kasus bertambah 3.046 kasus dari hari sebelumnya, yang membuat total kasus menjadi 200.035 kasus.
Seperti ditulis Majalah Tempo edisi 7 September 2020, salah satu negara yang membatasi kunjungan dari Indonesia ke negaranya adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September 2020 lalu dan berlaku mulai 7 September 2020.
Bayu mengatakan asosiasinya belum memperoleh laporan terkini terkait ada atau tidaknya maskapai yang telah mengurangi atau menyetop sementara rutenya ke 59 negara. Namun, ia meyakini kebijakan beberapa negara itu berefek bagi industri.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menjelaskan maskapainya saat ini masih menyediakan penerbangan internasional ke beberapa negara minimal sepakan sekali. Penerbangan ini khususnya untuk melayani kepentingan warga negara yang ingin pulang atau memiliki kepentingan mendesak.
“Kami pastikan tetap terbang karena banyak WNI di negara yang bersangkutan dan mereka ingin pulang,” tutur Irfan.