Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memenangkan Google dalam kasus pengembangan perangkat lunak atau software yang telah berlangsung selama satu dekade.
MA menyatakan Google tidak melakukan pelanggaran hak cipta terhadap Oracle ketika menyalin potongan bahasa pemrograman untuk membangun sistem operasi Android-nya. MA menilai tindakan Google penyalinan antarmuka pemrograman aplikasi dari Oracle Java SE adalah sesuatu yang wajar.
Selain menyelesaikan perselisihan bernilai miliaran dolar antara para raksasa teknologi, keputusan tersebut membantu menegaskan praktik lama dalam pengembangan perangkat lunak.
Melansir CNN, hakim menolak untuk mempertimbangkan pertanyaan yang lebih luas tentang apakah API dapat dilindungi hak cipta.
"Pendapat Pengadilan adalah kemenangan bagi konsumen, interoperabilitas, dan ilmu komputer. Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum kepada generasi pengembang berikutnya yang produk dan layanan barunya akan menguntungkan konsumen," kata Google.
Dalam sebuah pernyataan, Oracle mengulangi tuduhannya bahwa Google mencuri Java dan menggunakan dominasi ekonominya untuk melawan pertarungan hukum yang berlarut-larut.
"Platform Google semakin besar dan kekuatan pasar semakin besar. Hambatan untuk masuk lebih tinggi dan kemampuan untuk bersaing lebih rendah. Perilaku inilah yang menyebabkan otoritas pengatur di seluruh dunia dan di Amerika Serikat memeriksa praktik bisnis Google," kata Oracle.
Hakim Stephen Breyer mengatakan konsep hak cipta dalam konteks pemrograman perangkat lunak sulit diterapkan. Dia pun menilai Google hanya menyalin bagian yang diperlukan untuk memungkinkan pengguna untuk bekerja dalam program baru dan transformatif.
Breyer menambahkan risiko kerugian bagi publik akan timbul jika Oracle diizinkan untuk memberlakukan klaim hak cipta. Sebab, itu akan menjadikan Oracle sebagai penjaga gerbang baru untuk kode perangkat lunak yang ingin digunakan orang lain.
Dalam argumen lisan, Oracle mengatakan bahwa perilaku Google, jika dibiarkan, akan merusak industri perangkat lunak. Google membuat pengembang tidak mendapat penghargaan atas pekerjaan mereka ketika orang lain menggunakan kode mereka.
Sebaliknya, Google berpendapat bahwa kemenangan bagi Oracle akan menghancurkan industri perangkat lunak.
Oracle dinilai mendirikan rintangan yang sangat besar bagi pengembang dan memaksa mereka untuk menemukan kembali roda setiap kali mereka ingin menginstruksikan komputer untuk melakukan sesuatu, atau membayar biaya lisensi kepada perusahaan perangkat lunak yang paling dominan untuk hak melaksanakan tugas-tugas sederhana dan biasa.
Oracle sebelumnya mengatakan Google harus membayar US$9 miliar atau Rp130,6 triliun karena melakukan pelanggaran hak cipta.
Sebelumnya, Oracle menuding Google telah mencuri perangkat lunaknya ketika merancang platform seluler Android untuk pengembang aplikasi, yakni antarmuka pemrograman aplikasi atau API. API mirip dengan blok bangunan yang dapat disambungkan oleh pengembang ke program yang lebih besar.
Dipublikasikan sebelumnya di: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210406094356-185-626399/google-menang-kasus-hak-cipta-oracle-tak-jadi-bayar-rp130-t