Google Menang Kasus Hak Cipta Oracle, Tak Jadi Bayar Rp130 T
Blog
07 April 2021

Google Menang Kasus Hak Cipta Oracle, Tak Jadi Bayar Rp130 T

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memenangkan Google dalam kasus pengembangan perangkat lunak atau software yang telah berlangsung selama satu dekade.

MA menyatakan Google tidak melakukan pelanggaran hak cipta terhadap Oracle ketika menyalin potongan bahasa pemrograman untuk membangun sistem operasi Android-nya. MA menilai tindakan Google penyalinan antarmuka pemrograman aplikasi dari Oracle Java SE adalah sesuatu yang wajar.

Selain menyelesaikan perselisihan bernilai miliaran dolar antara para raksasa teknologi, keputusan tersebut membantu menegaskan praktik lama dalam pengembangan perangkat lunak.

Melansir CNN, hakim menolak untuk mempertimbangkan pertanyaan yang lebih luas tentang apakah API dapat dilindungi hak cipta.

"Pendapat Pengadilan adalah kemenangan bagi konsumen, interoperabilitas, dan ilmu komputer. Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum kepada generasi pengembang berikutnya yang produk dan layanan barunya akan menguntungkan konsumen," kata Google.

Dalam sebuah pernyataan, Oracle mengulangi tuduhannya bahwa Google mencuri Java dan menggunakan dominasi ekonominya untuk melawan pertarungan hukum yang berlarut-larut.

"Platform Google semakin besar dan kekuatan pasar semakin besar. Hambatan untuk masuk lebih tinggi dan kemampuan untuk bersaing lebih rendah. Perilaku inilah yang menyebabkan otoritas pengatur di seluruh dunia dan di Amerika Serikat memeriksa praktik bisnis Google," kata Oracle.

Hakim Stephen Breyer mengatakan konsep hak cipta dalam konteks pemrograman perangkat lunak sulit diterapkan. Dia pun menilai Google hanya menyalin bagian yang diperlukan untuk memungkinkan pengguna untuk bekerja dalam program baru dan transformatif.

Breyer menambahkan risiko kerugian bagi publik akan timbul jika Oracle diizinkan untuk memberlakukan klaim hak cipta. Sebab, itu akan menjadikan Oracle sebagai penjaga gerbang baru untuk kode perangkat lunak yang ingin digunakan orang lain.

Dalam argumen lisan, Oracle mengatakan bahwa perilaku Google, jika dibiarkan, akan merusak industri perangkat lunak. Google membuat pengembang tidak mendapat penghargaan atas pekerjaan mereka ketika orang lain menggunakan kode mereka.

Sebaliknya, Google berpendapat bahwa kemenangan bagi Oracle akan menghancurkan industri perangkat lunak.

Oracle dinilai mendirikan rintangan yang sangat besar bagi pengembang dan memaksa mereka untuk menemukan kembali roda setiap kali mereka ingin menginstruksikan komputer untuk melakukan sesuatu, atau membayar biaya lisensi kepada perusahaan perangkat lunak yang paling dominan untuk hak melaksanakan tugas-tugas sederhana dan biasa.

Oracle sebelumnya mengatakan Google harus membayar US$9 miliar atau Rp130,6 triliun karena melakukan pelanggaran hak cipta.

Sebelumnya, Oracle menuding Google telah mencuri perangkat lunaknya ketika merancang platform seluler Android untuk pengembang aplikasi, yakni antarmuka pemrograman aplikasi atau API. API mirip dengan blok bangunan yang dapat disambungkan oleh pengembang ke program yang lebih besar.

Dipublikasikan sebelumnya di: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210406094356-185-626399/google-menang-kasus-hak-cipta-oracle-tak-jadi-bayar-rp130-t

Bos Facebook Berbagi Cara Menghasilkan Uang di Instagram

Bos Facebook Berbagi Cara Menghasilkan Uang di Instagram

Jakarta, CNN Indonesia -- CEO Facebook Mark Zuckerberg membeberkan fitur baru Instagram untuk membantu kreator atau influencer menghasilkan uang lewat konten yang diunggah. Instagram akan membantu mencocokkan pemilik brand dengan pembuat konten yang sesuai dengan audiens atau pasar yang ingin dijangkau.

Baca Selengkapnya
Mengenal Blockchain, Cikal Bakal Uang Kripto Seperti Bitcoin

Mengenal Blockchain, Cikal Bakal Uang Kripto Seperti Bitcoin

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebagian orang pasti pernah mendengar istilah blockchain. Tetapi mungkin ada yang tidak tahu apa itu blockchain dan mengapa sekarang begitu populer dan mendasari bangkitnya bitcoin dan mata uang kripto.

 

Baca Selengkapnya
Mulai 25 April, Pemerintah Tutup Sementara Pintu Masuk Perjalanan Orang dari India

Mulai 25 April, Pemerintah Tutup Sementara Pintu Masuk Perjalanan Orang dari India

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi menutup pintu masuk bagi setiap pelaku perjalanan yang berasal dari India menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Baca Selengkapnya
Discord Tolak Tawaran Akuisisi Microsoft

Discord Tolak Tawaran Akuisisi Microsoft

Jakarta, CNN Indonesia -- Startup obrolan audio, Discord Inc, dilaporkan telah menghentikan pembicaraan untuk dibeli oleh sejumlah perusahaan, salah satunya Microsoft Corp. Discord lebih memilih untuk tetap mandiri dan berniat untuk IPO.

Baca Selengkapnya
Gojek-Telkom Kolaborasi Kembangkan Startup di Indonesia Timur

Gojek-Telkom Kolaborasi Kembangkan Startup di Indonesia Timur

Jakarta, CNN Indonesia -- Sukses jadi super-app terdepan di Asia Tenggara, Gojek kembali melakukan inisiatif untuk memberdayakan anak muda, khususnya di kawasan Indonesia timur dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Selengkapnya
500 Juta Data LinkedIn Bocor, Dijual Rp29 Ribu Per Data

500 Juta Data LinkedIn Bocor, Dijual Rp29 Ribu Per Data

Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan juta data pengguna LinkedIn dilaporkan bocor di jagat maya. Ada 500 juta data yang dilelang dalam sebuah forum hacker yang isinya informasi yang terbilang detail dari data pengguna.

Baca Selengkapnya
Lihat Semua Blog
Icon