Surabaya, 6 November 2026 — Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan aturan main untuk kecerdasan buatan (AI). Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Said Mirza Pahlevi, menjelaskan garis besarnya pada 30 Oktober 2026. Ada dua aturan yang disiapkan, yaitu Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika AI. Keduanya, menurut Komdigi, masih dalam proses penandatanganan, jadi belum resmi berlaku.
Inti pendekatannya adalah pengaturan berbasis risiko, artinya makin besar potensi bahaya sebuah sistem AI, makin ketat pengawasannya. Pada tingkat paling atas ada AI yang dilarang karena membahayakan keselamatan atau hak warga. Contoh yang disebut adalah pengenalan wajah untuk memantau warga secara massal di ruang publik tanpa dasar hukum. Di bawahnya ada AI berisiko tinggi, misalnya untuk membantu diagnosis penyakit. Sistem seperti ini boleh digunakan dengan pengawasan khusus, dan keputusan akhirnya harus tetap di tangan manusia.
Bagi penyelenggara, ada beberapa kewajiban yang akan dibebankan. Produk yang dihasilkan AI harus diberi label, pengolahan data pengguna harus dijelaskan secara terbuka, dan pengguna harus bisa meminta datanya dihapus. Warga yang merasa dirugikan oleh sistem AI juga dapat melapor, baik ke penyedia layanan maupun ke kementerian terkait, dan laporan itu wajib ditindaklanjuti. Bagi mahasiswa Desain Komunikasi Visual (DKV), aturan pelabelan ini patut diperhatikan, karena karya yang dibuat dengan bantuan AI nantinya bisa perlu ditandai secara jelas.
Pemerintah menyatakan tidak akan menambah izin baru untuk mengembangkan AI. Pelaku usaha cukup melakukan penilaian mandiri, sementara AI berisiko tinggi tetap harus memenuhi syarat tambahan dari instansi terkait. Sistem yang masih berada pada tahap riset atau prototipe tidak wajib melapor sampai dipakai secara komersial. Pelaku usaha juga diberi masa penyesuaian selama dua tahun. Bagi mahasiswa Teknik Informatika dan Sistem Informasi Bisnis yang sedang membangun proyek rintisan, ketentuan ini berarti ruang bereksperimen relatif masih terbuka.
Dari sisi sumber daya manusia, peta jalan ini menargetkan 45 ribu talenta AI per tahun. Pemerintah berencana menyediakan pusat pelatihan talenta digital di setiap provinsi, menjadikan literasi AI pelatihan dasar bagi aparatur sipil negara, dan menargetkan minimal 15 persen pembelajaran coding dan AI di sekolah. Kompetensinya akan disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan sertifikasi berjenjang yang terhubung ke sertifikasi global.
Latar belakangnya cukup jelas. Mengutip data Boston Consulting Group 2024, Indonesia termasuk 10 besar dunia dalam jumlah pengguna harian AI generatif. Namun, penggunaannya masih banyak untuk promosi dan layanan pelanggan, sehingga pemerintah ingin Indonesia naik kelas dari sekadar pengguna menjadi pengembang dan produsen. Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menekankan agar talenta digital Indonesia menjadi pelaku, bukan sekadar objek, dari teknologi global.
Masih ada hal yang belum terjawab. Laporan yang diterima tidak menyebut tanggal berlaku pasti dan tidak menyinggung sanksi bagi pelanggar. Penyusunan aturan ini juga disebut melibatkan koordinasi dengan puluhan kementerian dan lembaga serta penyelarasan dengan aturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Rinciannya baru akan jelas setelah dokumen resminya terbit.
Bagi mahasiswa dan calon profesional di bidang teknologi, desain, dan bisnis digital, kabar ini layak dipantau. Kemampuan memakai AI saja tidak cukup. Memahami batas etika dan aturan di sekitarnya akan semakin menentukan, terutama ketika karya atau produk yang dibuat mulai dipakai oleh orang lain.

